KAWASAN GAMBUT

Rapat Dengan Wamen, Bupati Meranti Sempat Ancam Ingin Keluar 

Kepulauan Meranti | Selasa, 22 Juni 2021 - 22:04 WIB

Rapat Dengan Wamen, Bupati Meranti Sempat Ancam Ingin Keluar 
Wamen ATR/BPN Surya Tjanra (batik biru) didampingi Gubri Syamsuar (kemeja putih) dan Bupati Meranti HM Adil saat mengikuti rapat konsultasi dampak Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Riau, terutama di Kepulauan Meranti. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (WamenATR/BPN) Surya Tjanra mengikuti rapat konsultasi dampak Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Riau, terutama di Kepulauan Meranti. Acara ini diselenggarakan di Selatpanjang, Selasa (22/6/2021).

Helat yang digagas oleh Anggota DPD MPR RI Dr Hj Intsiawati Ayus, bersama,
Kakanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir SH MM, dan Bupati Meranti H M Adil itu juga, dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar. Selain mereka rapat juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, seperti Badan Informasi Geopasial, petani, dan pengusaha hingga sejumlah masyarakat terdampak.


Melalui rapat konsultasi tersebut HM Adil berharap dapat memberikan solusi atas dampak PIPPIB yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2019 yang menetapkan 96 persen luas wilayah Kepulauan Meranti masuk dalam zona konservasi gambut dan hutan. Sementara sisa 4 persen permukiman. 

Ia juga menilai kebijakan PIPPIB di wilayahnya sangat tidak beralasan. Karena lahan masyarakat yang dikelola selama puluhan tahun, bahkan area perkantoran yang kini menjadi pusat pemerintahannya masuk dalam kawasan PIPPIB.

"Pak Wamen, yang kita tempati saat ini adalah lahan gambut yang masuk kawasan PIPPIB artinya kami semua tinggal di kawasan hutan," ucap Bupati Adil dengan nada kesal di Balai Sidang DPRD Meranti, Selasa (22/6/21) siang.

Dengan demikian, Inpres tersebut menurutnya lebih banyak menimbulkan masalah bagi daerah. Mulai menghambat program pemerintah hingga lahan masyarakat tidak bisa diagunkan ke bank untuk mendapatkan modal usaha. Dan masih banyak lagi.

Hanya satu kata yang layak diperjuangkan dan harus dilakukan, yakni menolak PIPPIB dari Kepulauan Meranti untuk memberikan kepastian hukum atas lahan-lahan masyarakat. 

"Yang kami inginkan adalah menolak penetapan PIPPIB di wilayah Kepulauan Meranti. Saya minta kawasan PIPIB ini ndak usah ada lagi, jangan buat hati masyarakat Meranti makin sakit. Kalau tak bisa cari jalan keluar saya aja yang keluar dari ruangan ini nanti," tegasnya.

Pernyataan Bupati tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Riau H. Syamsuar, ia berharap dengan kehadiran Wamen ATR di Meranti dapat menjembatani aspirasi masyarakat langsung ke Presiden RI.

"Karena sesuai perintah presiden untuk urusan perizinan tidak boleh berlama-lama dan PIPPIB membuat semuanya menjadi terkendala, investasi terhambat yang pada akhirnya berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau khususnya Kepulauan Meranti," ujar Syamsuar.

Masalah PIPPIB juga diakui oleh Anggota DPD/MPR RI, Intsiawati Ayus, yang telah menjadi prioritas untuk dituntaskan. Dan menurutnya, Komite DPD RI tidak ingin kebijakan yang dinilai mengebiri hak masyarakat dan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.

Setelah mendengarkan semua keluhan dan masukan berbagai pihak Wamen ATR RI Dr Surya Tjandra bersama jajaran BPN Se-Kabupaten Kota di Riau juga mendukung usulan Bupati HM Adil untuk segera menuntaskan masalah PIPPIB di Kepulauan Meranti dan daerah lainnya di Indonesia. 

Wamen Surya Tjandra berencana akan menjadikan Kepulauan Meranti sebagai pilot project penyelesaian masalah PIPPIB di Indonesia. Ia pun berharap dua kementrian yakni Kementrian LHK, Kementrian ATR, dan pemerintah daerah bersama stake holders, dapat satu suara bergandeng tangan untuk menyelesaikan masalah PIPPIB.

"Kita akan komunikasikan lagi masalah ini. Kita juga akan menyampaikan ini ke kementerian bersama dukungan dari bupati, legislator dari DPRD Meranti maupun DPD RI," ucapnya.

Total luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti 260.654,32 ha (71,67 %) dari total luas keseluruhan. Sedangkan luas kawasan non-hutan atau areal penggunaan lain (APL) sebesar 100.027,53 ha (27,5 %). Dari total tersebut sebanyak 81.555,38 ha termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB) tahun 2020.

Luas areal penggunaan lain yang benar-benar bisa digunakan dan aman untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah hanya seluas 16.072,15 ha  atau sekitar 4.42 % dari total luas daratan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook